Pemkab dan DPRD Sukamara Sepakat Dengan KUA PPAS APBD 2020

Tanda Tangan : ENN/BS - Bupati Sukamara Windu Subagio saat menandatangani MoU kesepakatan KUP PPAS dengan DPRD Sukamara.

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara bersama dengan DPRD Sukamara telah sepakat dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Sukamara 2020 yang tertuang dalam penandatanganan nota kesepakatan atau MoU.

Penandantangan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kabupaten Sukamara 2020 dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar di Aula DPRD Sukamara, Selasa (12/11/2019).

Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan bahwa KUA PPAS memiliki peran penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah karena berfungsi memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Sukamara Buka Musrenbang RKPD

“Sinkronisasi program pemerintah pusat, provinsi juga harus kita selaraskan dan sinergikan dalam pelaksanaan program kegiatan di Kabupaten,” jelas Windu usai penandatangan KUA PPAS.

Windu juga menerangkan bahwa saat ini Pemkab Sukamara dihadapkan pada tantangan yang penting dalam penyediaan infrastruktur yang cukup dan berkualitas utamanya dalam menjaga konektivitas inter dan antar wilayah.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Launching Sistem Pembayaran Pajak Daerah Melalui Virtual Account

“Selain infrastruktur jalan, penyediaan air irigasi untuk petani, sanitasi serta pemukiman, ini akan lancar dengan infrastruktur yang memadai, jika infrastruktur tidak memadai akan menjadi kendala bagi masuknya investasi dan bagi kegiatan ekonomi sosial lainnya,” jelas Windu. (enn/beritasampit.co.id)