Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Polisi Sektor (Polsek) mengamankan Helpin (41) atas peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Deswie (36).
Helpin diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya di rumahnya di Jalan Desa Bukit Batu RT 01 RW 001, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis 21 November 2019 lalu.
Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, pelaku menganiaya sang istri setelah terlibat cekcok adu mulut.
“Pelaku ini pulang kerumah, sesampainya di rumah ia meminta anak nya untuk mengantarnya ke Mentaya Kalang, namun korban melarang nya dan akhirnya pelaku marah-marah, cekcok adu mulut antara pelaku dengan korban pun tidak terhindarkan,” kata Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah, Sabtu 23 November 2019.
Akibatnya, lanjut Ipda Rahmad Tuah
terlapor mencabut satu bilah senjata tajam jenis pisau dari sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah kanannya. Pisau tersebut diarahkan ke arah perut korban, namun korban menghindar dan pisau tersebut mengenai pinggang belakang sebelah kanan korban.
Tidak sampai disitu, pelaku kembali mencabut pisau yang menancap di pinggang korban yang merupakan istrinya sendiri itu. Kemudian dipukulkan ke muka korban dan mengenai pipi sebelah Kanan.
“Korban lari meminta pertolongan kepada tetangganya dan melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Dan atas kejadian itu korban mengalami luka tusuk di pinggang belakang sebelah kanan dan mengalami luka memar di pipi sebelah kanan,” demikian Kapolsek Cempaga Hulu ini.
(im/beritasampit)