SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, H Ahmadi mengatakan bahwa Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Sukamara telah melalui beberapa proses sehingga ditetapkan dan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Sukamara.
Ahmadi menerangkan jika Dinas Lingkungan Hidup Sukamara telah melakukan beberapa kegiatan sebelum penetapan seperti FGD, sosialisasi, identifikasi dan verifikasi serta finalisasi terhadap berkas pengajuan pengakuan masyarakat hukum adat di Desa Semantun, Karta Mulya, Nibung Terjun dan Desa Kenawan.
“Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat yang peduli terhadap konservasi merupakan pemkab untuk perlindungan kawasan konservasi melalui Masyarakat Hukum Adat,” jelas Ahmadi pada launching kegiatan perlindungan konservasi melalui social empowering Masyarakat Hukum Adat di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Selasa (26/11/2019).
“Ke-empat masyarakat hukum adat ini diharapkan bisa menjadi contoh untuk menggerakkan masyarakat hukum adat di desa lain untuk ikut menjaga kelestarian alam kita,” lanjut Ahmadi
Sebanyak empat desa di Kabupaten Sukamara telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yaitu Desa Semantun, Desa Kenawan, Desa Nibung Terjun dan Desa Karta Mulya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara, Rendy Lesmana yang menjelaskan bahwa upaya perlindungan kawasan konservasi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Semantun melalui Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi contoh masyarakat adat di desa lain untuk ikut berperan dalam upaya perlindungan konservasi diwilayah masing-masing.
“Kita jelas memiliki tujuan dengan pengakuan masyarakat hukum adat dan peluncuran kawasan konservasi ini agar menjadi wadah untuk mengelola dan melindungi wilayah adatnya,” tukas Rendy. (enn/beritasampit.co.id)