Berikut Proses Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Sukamara

Hutan Adat : ENN/BS - Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi saat melihat-lihat hutan adat di kawasan konservasi Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Selasa (26/11/2019).

SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, H Ahmadi mengatakan bahwa Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Sukamara telah melalui beberapa proses sehingga ditetapkan dan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Sukamara.

Ahmadi menerangkan jika Dinas Lingkungan Hidup Sukamara telah melakukan beberapa kegiatan sebelum penetapan seperti FGD, sosialisasi, identifikasi dan verifikasi serta finalisasi terhadap berkas pengajuan pengakuan masyarakat hukum adat di Desa Semantun, Karta Mulya, Nibung Terjun dan Desa Kenawan.

“Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat yang peduli terhadap konservasi merupakan pemkab untuk perlindungan kawasan konservasi melalui Masyarakat Hukum Adat,” jelas Ahmadi pada launching kegiatan perlindungan konservasi melalui social empowering Masyarakat Hukum Adat di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Selasa (26/11/2019).

BACA JUGA:   Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

“Ke-empat masyarakat hukum adat ini diharapkan bisa menjadi contoh untuk menggerakkan masyarakat hukum adat di desa lain untuk ikut menjaga kelestarian alam kita,” lanjut Ahmadi

Sebanyak empat desa di Kabupaten Sukamara telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yaitu Desa Semantun, Desa Kenawan, Desa Nibung Terjun dan Desa Karta Mulya.

BACA JUGA:   Sukseskan Program PPTPKH, Pj Bupati Sukamara Siapkan Beberapa Langkah

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara, Rendy Lesmana yang menjelaskan bahwa upaya perlindungan kawasan konservasi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Semantun melalui Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi contoh masyarakat adat di desa lain untuk ikut berperan dalam upaya perlindungan konservasi diwilayah masing-masing.

“Kita jelas memiliki tujuan dengan pengakuan masyarakat hukum adat dan peluncuran kawasan konservasi ini agar menjadi wadah untuk mengelola dan melindungi wilayah adatnya,” tukas Rendy. (enn/beritasampit.co.id)