Empat Desa Berikut Mendapat SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Serahkan SK : ENN/BS - Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi saat menyerahkan Surat Keputusan Bupati pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada para tokoh adat desa.

SUKAMARA – Sebanyak empat desa di Kabupaten Sukamara telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi menyerahkan langsung SK tersebut kepada tokoh adat masing-masing desa yaitu Desa Semantun, Desa Kenawan, Desa Nibung Terjun dan Desa Karta Mulya pada launching kegiatan perlindungan konservasi melalui social empowering Masyarakat Hukum Adat di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Selasa (26/11/2019).

“Kita harapkan masyarakat hukum adat dapat ikut serta menjaga dan melindungi kawasan konservasi di Desa Semantun dan tiga desa lainnya,” ujar Ahmadi.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023 

Dalam kegiatan launching perlindungan konservasi melalui social empowering Masyarakat Hukum Adat di Desa Semantun, Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi beserta Forkopinda disambut dengan acara adat pemasangan tali tongang oleh para tutua adat Desa.

“Kita juga bisa melihat adat dan budaya yang masih dipertahankan oleh masyarakat setempat,” ucap Ahmadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara, Rendy Lesmana yang menjelaskan bahwa upaya perlindungan kawasan konservasi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Semantun melalui Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi contoh masyarakat adat di desa lain untuk ikut berperan dalam upaya perlindungan konservasi diwilayah masing-masing.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2045

“Kita jelas memiliki tujuan dengan pengakuan masyarakat hukum adat dan peluncuran kawasan konservasi ini agar menjadi wadah untuk mengelola dan melindungi wilayah adatnya,” tukas Rendy. (enn/beritasampit.co.id)