Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK Bukan Perkara yang Mudah

Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Dok: Istimewa

JAKARTA— Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pengangkatan para guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang bukan perkara yang mudah.

Hetifah mengatakan hal itu dalam diskusi dialektika demokrasi, ‘UU Nomor 14/2005 Sejahterakan Guru’ yang digelar di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (26/11/2019).

“Jadi, terkait dengan isu agar ada pengangkatan guru honorer menjadi PPPK Ini memang bukan perkara yang mudah,” ujar Hetifah.

BACA JUGA:   Dewan Ingat Perusahaan Terkait Kewajiban THR untuk Karyawan

Politikus Golkar itu menjelaskan, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tentu membutuhkan support dan dukungan keuangan dari pemerintah daerah (Pemda).

“Karena APBD itulah yang menjadi sumber utama untuk bisa membiayai guru-guru yang diangkat statusnya dari honorer menjadi PPPK,” ungkapnya.

Dalam pidato Joko Widodo pada sidang MPR RI 16 Agustus 2019 lalu mengatakan bahwa di tahun 2020 akan ada alokasi anggaran untuk membiayai PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:   Dukung Hilirisasi Industri, Mukhtarudin Minta Seluruh Proyek Strategis Nasional Dipercepat

Menurut Hetifah, penegasan Jokowi tersebut berarti ada alasan tertentu dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pengangkatan guru honorer tersebut.

“Pemda juga mungkin karena tidak memiliki cukup kemampuan finansial untuk membiayai pengangkatan guru honorer menjadi PPPK,” pungkas Hetifah Sjaifudian.

(dis/beritasampit.co.id)