Makan Bareng, Lalu Wik-Wik dengan Bocah. Masuk Penjara Deh !

Ilustrasi

Editor: Akhiruddin

NANGA BULIK – SY (19) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, 27 November 2019, karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. SY duduk sebagai terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sidang terdakwa SY ini berlangsung tertutup, hanya dihadiri oleh terdakwa, Jaksa penuntut umun dan hakim.

Jaksa penuntut umumnya, Saepul Uyun Sujati dikonfirmasi usai sidang, menjelaskan bahwa terdakwa merupakan pelaku persetubuhan di bawah umur, dimana korbannya masih berusia 14 tahun. Atas perbuatannya kataku Saepul, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Menurut Saepul, kejadian berawal pada hari Sabtu 31 Agustus 2019 sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu, jam istirahat terdakwa menemui korban di sekolahnya dan mengajak korban untuk jalan pada hari Minggu, 1 September 2019. Saat itu korban hanya mengatakan akan berpikir dahulu.

BACA JUGA:   Pemkab Bersama Perusahaan Swasta Bahas Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lamandau

Kemudian pada hari Senin, 2 September 2019 sekitar jam 12 WIB terdakwa kembali mendatangi korban di sekolahnya dan mengajaknya untuk jalan sepulang sekolah.

Sepulang sekolah terdakwa membuntuti korban dan sesampainya di rumah korban ganti baju kemudian pergi bersama terdakwa ke alun-alun hingga Taman Bundaran Rusa Lamandau. Usai jalan-jalan SY kemudian mengajak korbannya makan.

“Kemudian terdakwa membawa korban ke sebuah pondok dan mengajak untuk melakukan persetubuhan. Awalnya anak ini menolak karena takut hamil. Namun dengan bujuk rayu, dan mengatakan kalau hamil akan bertanfmggungjawab, akhirnya terjadilah persetububuhan di pondok tersebut,” ungkap Saepul.

BACA JUGA:   Galian C Beroperasi di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit, Warga Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan

Diketahui sebelumnya keluarga korban sempat melaporkan kehilangan korban , yang pergi tanpa pamit sejak senin (2/9). Karena tak kunjung pulang kerumah, keluarganyapun melaporkan kehilangan korban pada polisi pada 3 September sekitar jam 15.00 wib.

Namun,kemudian keluarga korban yang melakukan pencarian berhasil menemukan korban yang sedang berboncengan dengan seorang pria. Sehingga keduanyapun diintrogasi oleh pihak keluarga.

“Dan mereka mengaku bahwa pada hari Selasa Tanggal 3 September 2019 Sekitar Jam 13.10 WIB telah melakukan persetubuhan ,” bebernya.(rls)