Amendemen UUD 1945 Harus Dikaji Oleh Para Pakar Hukum Indonesia

Emrus Sihombing (kanan) dalam diskusi Empat Pilar MPR di Media Center Parlemen Senayan, Senin, (2/12/2019). Dok: Istimewa

JAKARTA— Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing mendorong agar wacana Amendemen UUD 1945 dibahas oleh akademisi dan para pakar hukum yang ada di Indonesia.

“Solusi yang saya ditawarkan itu tujuannya untuk bangsa dan negara, bukan tujuan pragmatis dari politisi yang ada di MPR RI,” kata Emrus dalam diskusi Empat Pilar MPR ‘Menakar Peluang Amendemen Konstitusi’ yang digelar di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (2/12/2019).

BACA JUGA:   Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin Dukung Insentif Mobil Hybrid

Diskusi Empat Pilar itu menghadirkan pemateri Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena, Wakil Ketua Fraksi PPP MPR RI, Syaifullah Tamliha dan Anggota Fraksi Partai Gerindra MPR RI, Fadli Zon.

Hal senada juga disampaikan Fadli Zon. Menurut Fadli ada baiknya wacana Amandemen UUD 1945 dikaji lebih mendalam dari kalangan perguruan tinggi, civil society, maupun kalangan media.

BACA JUGA:   Ramadan Tiba, Legislator Golkar Dorong Pemda Jaga Stabilitas Harga Pangan

Kata Fadli, jangan sampai kemudian Amendemen UUD 1945 tersebut justru akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan persoalan yang ada.

“Jadi, saya setuju Amendemen UUD 1945 dikaji oleh para ahli hukum kita,” pungkas Fadli Zon.

(dis/beritasampit.co.id)