PHK2I Berharap Revisi UU ASN Bukan Hanya Angan-angan

Nurbaiti (tengah) dalam diskusi Forum Legislasi DPR di Media Center Parlemen Senayan, Selasa, (3/12/2019). Dok: Istimewa

JAKARTA— Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nurbaiti berharap Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera membahas naskah akademik honorer kategori 2 (K2) melalui revisi Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pasal UU ASN tersebut, salah satu ketentuan yang dianggap memberatkan yakni tenaga honorer K2 yang berhak mengikuti proses CPNS maksimal harus berusia 35 tahun.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR Desak Plt Dirjen Minerba Koordinasi Terkait IPR di Kepulauan Bangka Belitung

“Kami berharap para anggota dewan, kalau memang revisi UU berhasil tahun ini, tentu kebahagiaan buat kami para honorer, kado istimewa buat kami,” ujar Nurbaiti dalam diskusi forum legislasi ‘Revisi UU ASN Jangan Jadi PHP Honorer K2’ yang digelar Media Center Parlemen Senayan, Selasa, (3/12/2019).

Untuk itu, Nurbaiti meminta kepada seluruh anggota dewan periode 2019-2024 khususnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan membahas Revisi UU ASN tersebut, segera dibuat mekanisme yang benar-benar akurat sesuai dengan tenaga honorer K2 yang ada di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Desak Dirut PHE Bekerja Maksimal Tingkatkan lifting Migas Nasional

“Saya sangat berharap kepada anggota DPR maupun Baleg DPR, setidaknya Revisi UU ASN ini bukan menjadi angan-angan belaka,” pungkas Nurbaiti.

(dis/beritasampit.co.id)