Sakariyas Minta RPJMD Jadi Rujukan Semua dalam Pembangunan

PERATURAN DAERAH : IST/BS - Bupati Katingan Sakariyas, saat foto bersama jajaranya, di aula kantor Bappelitbang Katingan, Selasa (3/12/2019).

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023.

Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Bupati Sakariyas kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa berkewajiban mengimplementasikannya dilapangan dan agar mensosialisasikan hal yang sama di wilayah kerjanya masing-masing.

“Hal yang sama juga kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai tupoksi agar selalu melakukan evaluasi dan meningkatkan koordinasi dalam rangka pembinaan dan pengendalian terhadap apa yang menjadi tanggung jawabnya,” jelasnya.

BACA JUGA:   Satpol PP Katingan Keluarkan Surat Edaran Terkait Penjualan Miras hingga Hiburan Malam Selama Ramadan

Lebih jauh Mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini menjelaskan, bila mengacu kepada perencanaan Kabupaten Katingan, maka perencanaan desa seyogyanya harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Katingan.

Penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan keselarasan dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

BACA JUGA:   Jelang Buka Puasa, Pj Bupati Katingan Blusukan ke Pasar Ramadan

“Penyelarasan arah kebijakan dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Katingan dengan pembangunan Desa. Artinya, pedoman induk dari perencanaan Desa jangka menengah harus mengacu atau terkait terhadap RPJMD Kabupaten Katingan,” pungkasnya.

(nas/beritasampit.co.id)