Besok Sidang Adat Kasus Dugaan Perselingkuhan di Katingan

Ilustrasi

KASONGAN – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pejabat TN Sebangau wilayah III Katingan berinisial FAS (40) dengan bawahannya JM (24) memasuki babak baru.

Pihak suami JM, berinisal MT melayangkan surat ke lembaga Damang Mantir Adat untuk bisa menggelar sidang Adat. Pasalnya ia merasa tidak terima terhadap FAS yang diduga berselingkuh dengan istri sahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima beritasampit dari pihak kuasa keluarga sang suami yang merasa keberatan Nirman Hadi, rencananya besok, Sabtu, 7 Desember 2019 keduanya dipanggil untuk melakukan pertemuan dengan Mantir adat Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Sosilalisasi Kompetisi Gagasan Inovatif 2024

“Iya besok, keduanya dipanggil Mantir Adat (red.FAS dan JM) ke kantor kedamangan sekitar pukul 08.00 Wib untuk FAS dan JM sekitar 10.00 wib. Jadi pemanggilanya di waktu yang terpisah berdasarkan surat yang kami terima,” terang Nirman Hadi. Jumat, 06/12/2019.

Sebelumnya, keduanya digerbek Satpol PP Katingan bersama warga disebuah Komplek BTN Haing Jaya Kereng Humbang, Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan, pada Kamis (28/11/2019) sekira pukul 22.00 Wib malam, tinggal dalam satu rumah tanpa hubungan sah antar suami istri.

“Kami serahkan persoalan ini ke Lembaga Damang sebagai Mantir Adat dan kita selalu percaya serta memegang teguh filosofi hidup belum bahadat (Hidup beradat),” beber Nirman yang juga pembina LSM Ampuh Kalteng.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

Meski sebelumnya Kapolsek Katingan Hilir Iptu Made Suta, mengatakan hasil visum sementara terkait kasus yang diduga melakukan perselingkuhan atau hubungan zinah antara FAS dam JM tidak ada ditemukan alat bukti yang cukup. Dengan begitu proses hukum tidak bisa dilanjutkan.

“Nanti kita liat disidang adat soal kasus ini, harapan kami FAS dan JM hadir di sidang adat agar kasus ini cepat selesai,” tegasnya.

(Kawit/beritasampit.co.id)