Kejari Sukamara Bagikan Stiker ke Pengguna Jalan

Bagikan Stiker : ENN/BS  - Kajari Sukamara, Fajar Sukristyawan saat menempelkan stiker Hari Anti Korupsi International di salah satu mobil pengguna jalan, Senin (9/12/2019).

SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara membagi-bagikan stiker kepada pengguna jalan di Simpang Kecamatan Sukamara, Senin (9/12/2019) sore.

Bagi-bagi stiker bertuliskan larangan korupsi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari anti korupsi internasional yang jatuh setiap 9 Desember.

“Kami bagi-bagi stiker ini tujuannya untuk mengingatkan masyarakat bahwa hari ini tepatnya 9 Desember adalah peringatan hari anti korupsi internasional,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Fajar Sukristyawan usai membagi-bagikan stiker di Jalan Tjilik Riwut km 0.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2045

Menurutnya, masyarakat harus diingatkan tentang tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi perhatian pemerintah pusat sehingga pihaknya ingin memberikan informasi terkait dengan Peringatan Hari Anti Korupsi International.

“Karena banyak orang yang tidak tahu, dan salah satu bentuk sosialisasi kita adalah dengan membagikan stiker di hari anti korupsi internasional ini,” kata Fajar Sukristyawan.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Salurkan Bansos CPP dan BLT-DD di Kecamatan Pantai Lunci

“Kita hari ini mengajak masyarakat untuk menolak korupsi ya, jangan lakukan korupsi sekecil apapun,” tukas Fajar. (enn/beritasampit.co.id)