Pelaku Tambang Ilegal Divonis Tiga Bulan

NANGA BULIK – Lima Pelaku penambang pasir ilegal diganjar hukuman penjara 3 bulan 15 hari, dan denda 20 juta atau subsidair 1 bulan penjara pada sidang putusan di PN Nanga Bulik, Rabu (4/12). Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 5 bulan dan denda Rp 50 juta.

Kelima terdakwa yakni RN, SA, NA, RM, AE, sudah di tahan selama 3 bulan. Sehingga mereka hanya akan menjalani sisa hukuman selama 15 hari setelah vonis, dan segera menghirup udara bebas.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Sementara itu, dalam amar putusanya, hakim memerintahkan agar barang bukti, berupa mesin penyedot pasir di rampas untuk negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahanara Yusti Ramadona mengatakan bahwa kelima terdakwa ditangkap oleh personil Polres Lamandau pada Rabu, (4/9) lalu. Saat itu, mereka tengah melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin penyedot pasir tanpa izin di wilayah DAS sungai Bulik, Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Lamandau.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Lamandau: Safari Ramadan Mempererat Hubungan Pemerintah dan Desa

“Mereka ini menambang pasir untuk dijual, tetapi tidak mempunyai IUP atau izin usaha pertambangan,” pungkasnya.

Mendengar keputusan Hakim, baik kelima terdakwa maupun JPU menerima dan tidak melakukan upaya banding.(rls)