Bagi Pengguna Radio Frekuensi Harus Mempunyai Izin

Keterangan Foto : Put/Bs - Sekretris Daerah Halikinnor didampingi Kepala Diskominfo Kotim Multazam saat melihat kinerja frekuensi 

Editor: Maulana Kawit

SAMPIT – Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) Halikinnor, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis perizinan spektrum frekuensi yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Hari ini Diskominfo menggelar sosialiasi dan bimbingan teknis perizinan spektrum frekuensi, yang ketahui bersama Frekuensi ini sangat vital keberadaannya, tadi ada contohnya di Kabupaten Kotawaringin Barat BMKG terganggu karena radio yang frekuensi tidak terarah, oleh sebab itu sangat perlu sekali adanya kegiatan ini untuk memberikan bimbingan dan perizinan,” ucap Sekretaris Daerah Halikinnor, Selasa (10/12/2019).

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

Halikinnor mengatakan, kabupaten Kotim sendiri mempunyai bandara dan keberadaan atau navigasi pesawat sangat tergantung dengan frekuensi atau radio, jika frekuensi pesawat terganggu hal tersebut akan sangat membahayakan para penumpang.

Selama ini masyarakat menggunakan frekuensi seolah bebas-bebas saja padahal itu ada izin dan peraturannya untuk menggunakan radio frekuensi tersebut agar tidak menganggu navigasi penerbangan dan frekuensi yang sudah memiliki izin.

BACA JUGA:   Malam Idul Fitri 1445 Hijriah di Kotim Akan Dimeriahkan Takbiran Keliling dan Lomba Bedug

“Saya berharap kepada masyarakat untuk tidak menggunakan radio frekuensi secara bebas, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan bagi yang sudah menggunakan radio frekuensi hendaknya memiliki izin dan bimbingan terlebih dahulu dengan Diskominfo agar tidak menyalahi aturan,” akhirnya.

(Put/Beritasampit)