Polres Sukamara Ringkus Budak Sabu Asal Pantai Lunci

Barang Bukti : ENN/BS - Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono saat menunjukkan barangbukti narkoba yang diduga sabu.

SUKAMARA – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukamara berhasil membekuk seorang budak sabu asal Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah.

MAM (20 tahun) yang merupakan seorang nelayan berawal dari adanya laporan masyarakat yang curigai pada sedeorang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Pangkalan Bun menuju Pelabuhan Sungai Bantu, Pantai Lunci.

“Tersangka dari Pangkalan Bun menggunakan speed boat menuju pelabuhan sungai bantu Desa Sungai Pasir Kecamatan Pantai Lunci, anggota mendapatkan informasi dan langsung menunggu lokasi,” kata Sulistiyono saat pres relase di Mapolres Sukamara, Selasa (10/12/2019).

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

Sulistiyono menerangkan kronologis penangkapan MAM terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2019 sekitar pukul 13.25 WIB saat itu anggota Polres Sukamara melihat tersangka sedang berada disalah satu warung di pelabuhan sungai bantu.

Melihat tersangka ada di TKP, anggota langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket narkoba diduga jenis sabu.

“Narkoba diduga jenis sabu ini ditemukan dalam kantong celana bagian depan yang dipakai tersangka, sehingga langsung digiring ke Mapolres Sukamara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sulistiyono

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Sukamara seperti satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,36 gram dan berat bersih setelah dikurangi plastik pembungkus menjadi 0,20 gram

BACA JUGA:   Perebutan Lahan Sawit di Pelantaran Kembali Memanas, Sejumlah Massa Bersenjata Lengkap Masuk ke Areal Kebun

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MAM dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. (enn/beritasampit.co.id)