DPRD Badung dan Banjarbaru Belajar Tentang Ini dengan DPRD Palangka

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Badung, Provinsi Bali, I Nyoman Satria

PALANGKA RAYA –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya nampaknya menjadi rujukan bagi lembaga legislatif dari berbagai daerah di Indonesia guna belajar proses legislasi penyusunan berbagai produk hukum dan perundang-undangan di daerah ini.

Dalam sehari, pada Selasa 10/12/2019) ada dua lembaga dewan dari luar daerah Kalimantan Tengah belajar di DPRD Kota Palagka Raya. Keduanya adalah DPRD Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA:   Tidak Semua KKN di Biayai Kampus, Berikut Jenis KKN di IAIN Palangka Raya 2024

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Satria mengatakan, tujuan pihaknya melakukan Kunker ke DPRD Kota Palangka Raya dalam rangka mempelajari Perda tentang Perizinan.

“Studi banding ini sebagai bagian dari program pembentukan perda (Propemperda). Kemudian dalam penandatanganan MoU antara Bupati dengan Ketua DPRD apakah boleh dilakukan di luar Paripurna, ini yang kami ingin ketahui,” jelasnya.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

Sedangkan, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjabaru, Imung menjelaskan, tujuan dari Kunker ke DPRD Kota Palangka Raya dalam rangka mempelajari terkait perizinan IMB yang ada di Kota Palangka Raya.

“ini sebagai pembanding, triknya kan berbeda-beda untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) untuk itu kami kaji ulang nantinya apa yang kami dapatkan di sini,” jelas
Imung.

(gra/beritasampit.co.id)