Editor: Maulana Kawit
SAMPIT – Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari dua orang tersangka. Rabu, 11/12/ 2019 pukul 09.00 Wib, pagi.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan sabu-sabu yang disita dari dua orang tersangka, barang bukti yang kita musnahkan ini seberat 62,02 gram,” sebut Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, di Sampit.
Dalam pemusnahan yang dilakukan di halaman Mapolres Kotim ini, pihak kepolisian setempat turut mengundang Bupati Kotim di wakili oleh staf ahli Sutaman, Kejari Sampit di wakili Kasipidum, Ketua Pengadilan Negeri Sampit di wakili panitera pidana, anggota Komisi I DPRD Kotim, Dinas Kesehatan, BNK Kotim.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini didapat dari hasil penangkapan terhadap Zainudin alias Izai yang ditangkap pada 18 Oktober 2019 dan dari tersangka Arifin alias Rifin yang diamankan pada 18 Oktober 2019 lalu.
“Dalam pemusnahan ini kami juga mengundang langsung kedua tersangka, agar melihat secara langsung proses pemusnahan sabu yang larutkan dengan bahan kimia lalu di buang ke selokan air yang ada di halaman Mapolres,” demikian Kapolres Kotim.
(im/beritasampit.co.id).