Puan Maharani: Penerapan PP 80/2019 Kurang Tepat Karena Minim Sosialisasi

Ketika DPR RI Puan Maharani. Dok: Istimewa

JAKARTA— Ditengah lesunya sektor-sektor andalan penyumbang pertumbuhan ekonomi seperti pertanian dan industri. Maka sektor perdagangan elektronik (perdagangan online) menjadi solusi alternative sebagai mesin penggerak perekonomian rakyat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menilai sektor perdagangan online merupakan sebuah kegiatan ekonomi baru, karena para pelaku tersebut sedang mencari model bisnis yang tepat serta sedang membesarkan website aplikasi online atau marketplace.

“Adalah tugas pemerintah membantu para pedagang online, agar mereka tumbuh sesuai semangat pemerintah untuk menciptakan banyak perusahaan unicorn tanpa mengurangi hak-hak konsumen,” kata Puan, Rabu, (11/12/2019).

BACA JUGA:   MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 yang mewajibkan pedagang online memiliki izin usaha pada saat ini dipandang kurang tepat karena minimnya sosialisasi, sehingga meresahkan mereka yang sedang memulai bisnis online terutama para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menurut Puan, PP nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik jangan sampai kontraproduktif menyulitkan pelaku usaha UMKM serta menghambat perkembangan perdagangan secara elektronik (Edagang) yang sedang tumbuh.

BACA JUGA:   Sekda Sampaikan Pidato Pengantar Bupati Katingan ke DPRD Terkait LKPI Tahun Anggaran 2023

Oleh karena itu, politikus PDI Perjuangan mendorong kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan dari PP tersebut guna memberikan pemahaman yang baik bagi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik(PMSE).

“Agar tujuan dari ditetapkannya PP itu dapat dicapai secara maksimal,” pungkas Puan Maharani.

(dis/beritasampit.co.id)