Hadapi Perekonomian Global, Pemerintah Diminta Evaluasi Landasan Penyusunan APBN 2020

Ketua DPR Puan Maharani dan Sri Mulyani. Dok: Istimewa

JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berdasarkan pasal 20A ayat (1) UUD NKRI tahun 1945, memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR RI periode 2019-2024 telah menjalankan tugas dan wewenangnya, di fungsi anggaran, melalui komisi-komisi telah melakukan rapat kerja membahas kinerja anggaran 2019 dan rencana kerja tahun anggaran 2020 dari kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR Desak Plt Dirjen Minerba Koordinasi Terkait IPR di Kepulauan Bangka Belitung

“Rapat kerja tersebut yakni membahas tentang efektivitas alokasi program dan anggaran, serta kinerja Kementerian dan Lembaga dalam mempercepat terwujudnya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat pada berbagai bidang dan sektor,” ujar Puan, Selasa, (17/12/2019).

Untuk itu, Puan bilang guna menghadapi perkembangan perekonomian global saat ini, DPR RI dan pemerintah perlu mencermati dan mengevaluasi landasan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020.

BACA JUGA:   Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Parlemen Masih Sebatas Asa, Legislator Golkar Bilang Begini!

“Sehingga dapat mengantisipasi pergeseran asumsi makro yang berdampak pada kebijakan fiskal dan program pembangunan yang menjadi tumpuan dalam menggerakkan perekonomian nasional,” pungkas Puan Maharani.

(dis/beritasampit.co.id)