Para Tersangka Kasus Perampokan di Sukamara Terancam 12 Tahun Penjara

SUKAMARA – Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono menjelaskan bahwa para tersangka perampokan toko swmbako di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah terancam hukuman penjara 12 tahun.

“Para tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini kita kenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 1e, 2e dan 3e KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun,” ucap Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono, Jumat (20/12/2019).

Sulistiyono menerangkan bahwa dalam kasus curas di wilayahnya tersebut ada lima tersanhka yang telah ditetapkan empat orang merupakan pelaku perampokan dan satu orang mantan kepala desa Sekuningan Baru juga ditetapkan sebagai tersangka karena membantu kabur empat tersangka lainnya.

BACA JUGA:   Asik Nongkrong di Warung, Sejumlah Remaja di Sampit Diserang Puluhan Orang Bersenjata Tajam

“Tiga tersangka kita amankan saat akan terbang ke Surabaya dan satu lagi di pelabuhan sementara untuk mantan kades kita tangkap di rumahnya usai mengantar empat tersangka lain ke Pangkalan Bun,” jelas Sulistiyono.

Empat orang telah melakukan aksi perampokan di salah satu ruko di Desa Sekuningan Baru dan berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 200 juta lebih. Saat melakukan aksinya tersebut para perampok sempat mengancam korban dengan sebilah celurit.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

“Saat ditangkap, uang hasil curian ini hanya tinggal sekitar Rp 150 juta saja, karena sudah dibelikan handphone tiket pesawat dan kapal,” jelas Sulistiyono. (enn/beritasampit.co.id)