Penjual Minuman Keras Paling Banyak Melanggar Perda

Kasat Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni

PANGKALAN BUN – Kepatuhan dan ketaatan masyarakat untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) perlu di tingkatkan. Selama tahun 2019 masih banyak yang langgar aturan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendata ada seratus lebih tersangka dan puluhan pelanggar dalam setahun.

Hal ini diterangkan oleh Kasat Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni Mengatakan, jenis pelanggaran tersebut beraneka ragam. Di antaranya, berkaitan dengan pekerja seks komersial (PSK), penjual minuman berjenis arak dan pelanggaran lainnya. Kamis, 2 Januari 2020

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

Jenis pelanggaran yang menduduki peringkat pelanggaran tertinggi. Jumlahnya penjual minuman berjenis arak yang mencapai 63 pelanggaran. “Paling banyak dibandingkan dengan beberapa jenis pelanggaran lainnya,” terangnya.

Selain itu, pelanggaran dalam sektor usaha. Seperti rumah kos dan beberapa usaha mucikari ada 12 kasus dan PSK ada 24 kasus dalam sektor ini. ”Sesuai dengan surat edaran Bupati Kobar. bahwa, Kotawaringin Barat harus bebas dari tempat prostitusi. Itulah kami lebih gencar untuk menindak lanjuti” terangnya.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Sebut Panen Raya di Pulang Pisau Alami Peningkatan Dibanding Tahun Lalu

Dia berharap masyarakat lebih menaati perda. Jangan sampai pelanggaran justru semakin meningkat. Pihaknya juga akan lebih maksimal dalam melakukan penertiban. (and/beritasampit.co.id)