Tahun 2020 PN Palangka Raya Luncurkan Letigasi Ecourt

DISKUSI. AUL/BS - Ketua PN Palangka Raya Paskatu (batik kuning) didampingi Humas PN.

Editor: Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Dalam rangka mempermudah dan mempercepat dan bentuk pelayanan yang prima dari Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya di tahun 2020 akan menyediakan Legitasi ecourt (persidangan elektronik ) Perdata.

Sebagai satu Kota yang ditunjuk dari enam Provinsi seluruh Indonesia, PN Palangka Raya merupakan Pilot Project (proyek percontohan) Legitasi Ecourt mulai Bulan November 2019 sudah mulai percobaan dan melakukan sosialisasi.

“Ini merupakan salah satu terobosan yang kita lakukan untuk mempermudah, mempercepat dan tentunya menghemat biaya,” ujar Ketua PN Palangka Raya Ardinata Paskatu. Jumat, 03 Januari 2020.

BACA JUGA:   Permas Palangka Raya Adakan Kegiatan Silahturahmi dan Buka Bersama

PN Palangka Raya sudah mempersiapkan prasarana dan mendatangkan alat khusus sehingga nanti sidang perdata hanya dihadiri oleh Hakim.

“Jadi pihak yang bersidang tak perlu hadir, kecuali saksi ahli tinggal nantinya bisa hadir saat vonis tapi itu tidak diwajibkan karena semua hasil akan dikirimkan melalui Surat Elektronik (Surel) atau emai,” imbuh Pasktu yang didampingi Humas PN Palangka Raya Zulkifli.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Palangka Raya Suriansyah Halim, menilai sistem yang digunakan masih ada kekurangan.

“Masih ada kekurangan dalam sistim seperti ini karena selain kesepakatan kedua belah pihak, dan masih terkendala jaringan internet sebagai instrumen vital,” ungkap Halim.

Namun dirinya sangat mengapresiasi dan menyambut ini untuk mempermudah tugas para Advokat.

(aul/beritasampit.co.id)