Belum Adanya Perda, Jadi Kendala Pemkab Sukamara Kelola Retribusi Dikawasan Wisata Pantai

Wisata Pantai : ENN/BS - Kawasan wisata pantai belum memberikan kontribusi PAD dengan maksimal.

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara masih belum memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata di kawasan pesisir lantaran belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah tersebut.

Bupati Sukamara Windu Subagio mengakui hal tersebut dan akan menegaskan akan segera membahas Perda retribusi pantai, sehingga Pemkab Sukamara tidak lagi kehilangan potensi pendapatan asli daerah.

“Kita akan segera untuk Perdanya, karena memang belum ada perda yang mengatur masalah retribusi di kawasan wisata pantai,” kata Windu Subagio, Minggu (12/1/2020).

BACA JUGA:   Diskeptan Sukamara Kembali Gelar Pasar Penyeimbang

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Sukamara, Ahmad Zunani mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan perda retribusi kawasan wisata pantai, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.

“Rencananya bulan Januari ini, kami akan jemput bola menindaklanjuti Perda tersebut, entah itu ditingkat Provinsi atau Pemerintah Pusat,” ungkap Ahmad Zunani.

Ahmad Zunani menerangkan bahwa tanpa adanya perda yang mengatur masalah retribusi dikawasan wisata pantai, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Sukamara tidak bisa mengambil alih potensi pendapatan tersebut lantaran tidak adanya dasar hukum.

BACA JUGA:   BPKAD Sukamara Minta Aset Dinas yang Rusak untuk Dilelang

“Jadi selama ini kita sekedar hura-hura saja, semuanya potensi retribusi mulai dari biaya masuk dan parkir, tidak dapat,” tukasnya. (enn/beritasampit.co.id)