PANGKALAN BUN – Untuk mencegah pungutan liar (pungli) di kantor pelayanan Desa, Babinkamtibmas Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, Brigpol Agus Setiawansyah melakukan wawancara langsung kepada staff Desa Riam Durian, Kecamatan Arut Utara, Rabu 16 Januari 2019
Pasalnya, Hal ini dilakukannya dengan tujuan untuk menghindari adanya penyelewengan dana desa serta berkembang biaknyanya praktik pungli.
“Kegiatan ini bertujuan untuk selalau mengingatkan kepada kades dan stafnya agar dalam melaksanakan tugas pelayanan, untuk tidak menerima uang dan barang dalam bentuk apapun, apa lagi meminta.” Ungkapnya.
Iya menjelaskan. Dalam pengurusan penerbitan surat ijin, surat keterangan dan lain-lain kepada masyarakat sangat rawan untuk praktik pungli, dan lebih meingatkan untuk tidak menerima dan meinta uang/barang dalam bentuk apapun, karena penerima dan pemberi akan dipidanakan.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar memberikan pelayanan dengan ikhlas tanpa memungut biaya apapun kepada masyarakat. (And/beritasampit.co.id)