Majelis Hakim Larang Koteka, Komarudin Watubun: Itu Simbol Adat Papua

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun. Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, (6/1), telah menunda sidang dengan agenda Jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum terhadap enam aktivis Papua yang didakwa melakukan makar dan permufakatan jahat saat Demonstrasi di Istana Negara pada 30 Agustus 2019 lalu.

Penundaan dilakukan PN Jakarta Pusat karena dua dari enam terdakwa, yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni berteguh hati menggunakan Koteka dalam persidangan. Sidang pun ditunda hingga Senin 20 Januari pekan depan.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR Desak Plt Dirjen Minerba Koordinasi Terkait IPR di Kepulauan Bangka Belitung

Menanggapi hal ini, Ketua bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menjelaskan bahwa Koteka merupakan simbol adat istiadat orang Papua.

“Saudara-saudara kita di Papua memakai Koteka karena simbol adat dan budaya di sana. Bahkan pejabat di Jakarta pun kalau mengunjungi papua, mereka dijemput menggunakan pakaian adat Koteka,” tegas Komarudin, Kamis, (16/1/2020).

BACA JUGA:   Komisi II DPR: Insha Allah Hak Angket Tak Akan Terwujud

Untuk itu, Komarudin berharap Jaksa Penuntut Umum harus bisa memahami simbol adat tersebut.

“Jika Koteka dianggap tidak sopan, itu yang perlu ditinjau kembali oleh Hakim, agar tidak menimbulkan masalah baru. Karena koteka adalah simbol adat istiadat di Papua,” pungkas Anggota Komisi II DPR RI itu.

(dis/beritasampit.co.id)