Dewan Minta Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar Atas Drainase

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto

PALANGKA RAYA-S
etelah mendukung kebijakan Dinas Perhubungan (Sishub) Kota Palangka Raya menertibkan parkir liar, Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan bangunan liar diatas saluran drainase.

Dia menilai, salah satu prnyebab terjadinya banjir disejumlah titik di Kota Palangka Raya disebabkan oleh bangunan liar yang menutupi saluran drainase.

Oleh karenanya Politisi Partai Golkar ini meminta Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Benhur Pangaribuan dan jajarannya harus tegas dan berani menertibkan bangunan-bangunan liar diatas drainase.

BACA JUGA:   Afner Belum Mendapatkan Penjelasan Ilmiah Terkait Kematian Anaknya dari RSUD Doris Sylvanus

“Tentunya dalam penertiban harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Dewan tidak ingin masalah bangunan yang berada di atas saluran drainase ini menjadi persoalan yang tidak bisa diselesaikan,” katanya, Senin (20/1/2020).

Selain itu, Sudarto mengatakan, Komisi A mendukung kebijakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah yang akan mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) jika bangunan yang dibuat menutupi saluran drainase.

BACA JUGA:   Bundaran Besar Jadi Lokasi Masyarakat Palangka Raya Menunggu Berbuka Puasa

“Kami tidak mau mendengar lagi alasan dari Satpol PP bahwa tidak bisa melakukan penertiban karena tidak ada anggaran. Sebab personil Satpol PP sudah digaji setiap bulan,” tukasnya.

(gra/beritasampit.co.id)