Posko Relawan Haul Abah Guru Sekumpul, Ini yang Perlu Diperhatikan?

Logo Resmi Haul Ke-15 Abah Guru Sekumpul

SAMPIT – Posko Induk Sekumpul, Selasa 21 Januari 2020, menyampaikan ketentuan pembuatan spanduk Posko Relawan Haul Abah Guru Sekumpul.

Melalui website resminya, www.arraudhah-sekumpul.com, ketentuan tersebut dijabarkan, bahwa penamaan posko diharuskan menggunakan nama wilayah atau tempat di mana Posko berada seperti, nama masjid/musholla, desa atau fasilitas umum lainnya.

Selanjutnya, Penyertaan logo pada spanduk dan sejenisnya hanya menggunakan logo Posko Induk Sekumpul atau logo Musholla Ar-raudhah dan logo resmi kegiatan Haul sesuai dengan tahun kegiatan.

BACA JUGA:   Bandara Udara Kuala Pembuang Pastikan Siap Layani Pemudik Lebaran 2024

“Dilarang menyertakan Foto Abah Guru Sekumpul atau keluarga. Apapun bentuknya,” tulis Tim Posko Induk Sekumpul di laman resminya.

Kemudian, disebutkan bahwa dalam pembuatan spanduk Posko Relawan Haul Abah Guru Sekumpul, Dilarang menyertakan logo/ lambang/ simbol yang terkait Ormas, unsur promosi ataupun Politik, serta Dilarang menggunakan kata-kata /semboyan yang mengandung unsur promosi dan Politik.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan Poros Cempaga Seranau Diperbaiki

“Ketentuan ini berlaku untuk semua posko yang terlibat dalam kegiatan Haul Abah Guru Sekumpul,” tegas Tim Posko Induk Sekumpul, dengan menyertakan contoh / acuan spanduk yang dimaksud.

(contoh spanduk Relawan Haul Abah Guru Sekumpul…)

(jun/beritasampit)