Jalin MoU, Datun Kejari Gunung Mas Siap Berikan Bantuan Hukum

Aul/BS - Kasi Datun Kejari Gunung Mas Janang Mula Andri.

PALANGKA RAYA – Dalam rangka memberikan bantuan hukum kepada pihak Bank BNI, Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) melaksanakan MoU di Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kamis, 23 Januari 2020.

Kepala Kejari Gumas Anthony melalui Kasi Datun, Janang Mula Andri mengatakan MoU tersebut dalam rangka pemberian tugas dan jasa hukum Jaksa Pengacara Negara. Baik itu memberikan bantuan hukum, pendapat hukum dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata kepada pihak BNI.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

“Ini hanya pemberian tugas dan jasa hukum saja dibidang Datun kepada pihak BNI. Maka dari itu kita melakukan MoU bersama,” Kata Janang.

Bukan hanya itu saja, MoU ini juga menjadi sinergitas pihak kejaksaan dengan Bank BNI. Yang lain juga Harapannya, kata Janang, agar BNI selaku BUMN dapat memakai jasa Jaksa Pengacara Negara apabila ada permasalahan dibidang perdata.

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

“Karena mereka BUMN, tentu akan lebih baik menggunakan Pengacara Negara apalagi dengan adanya MoU ini,” Pungkas Janang .

(Aul/beritasampit.co.id)