Dewan Ingatkan PBS Patuhi Aturan Terkait Plasma

Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, M Abdi.

SAMPIT – Masih terjadinya sengketa lahan antara Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai akibat dari tidak patuhnya pihak perusahaan terhadap beberapa aturan yang dibuat pemerintah.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi saat dibincangi Jumat 24 Januari 2020 tadi pagi. Menurutnya sampai dengan saat ini belum ada satupun perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merealisasikan secara sukarela berkaitan dengan hak plasma 20 persen kepada masyarakat.

“Kita lihat faktanya, belum ada satupun perusahaan yang mematuhi aturan terkait plasma 20 persen ini, padahal dari segi aturan sudah jelas, namun mereka selalu beralasan pada tahun tanam dan sebagainya untuk menghindari kewajibannya,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Pengamat Sampaikan Penyebab Mahalnya Tiket Pesawat di Kotim

Disisi lain Legislator sekaligus Ketua fraksi PKB DPRD Kotim ini juga menilai pemerintah daerah masih tarik ulur dalam mengedepankan kepentingan masyarakat yang memang seharusnya menjadi bagian dari tanggungjawab pemerintah daerah saat ini.

“Pemerintah daerah harusnya menjadi garda depan bagi masyarakat yang hak-haknya belum terakomodir oleh pihak investor terutama perusahaan yang tidak mematuhi hak plasma 20 persen untuk masyarakat Kotim ini,” tuturnya.

BACA JUGA:   TPQ Sahabat Karib Sampit Gelar Acara Puncak Khotmil Qur'an Sekaligus Buka Puasa Bersama

Meski begitu, masyarakat jangan sampai berkecil hati, dia berharap agar masyarakat dalam menuntut haknya terus berjuang dan melawan ketidakadilan tersebut melalui jalur yang benar dan tidak anarkis.

“Kita mengimbau kepada masyarakat, agar tidak patah semangat, terus berjuang melawan ketidakadilan yang terpenting jangan melawan hukum dan hindari perbuatan anarkis,” tutupnya.

(drm/beritasampit.co.id)