PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya komitmen ciptakan generasi yang unggul. Dengan itu, selama tiga minggu jajaran Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap peredaran narkotika di 7 TKP bersama dengan 10 tersangka dan barang bukti 7 paket sabu-sabu dengan total 4 gram..
“Mari kita jaga generasi kita dari narkoba, mari kita ciptakan sumber daya unggul untuk Indonesia, khususnya Kota Palangka Raya,” kata Kalpores, Kombes Pol. Dwi Tunggal Jaladri dalam pers rilis bersama awak media, Selasa, 28 Januari 2020.
Dalam kasus yang diungkap tersebut, salah satu tersangka mengaku membeli barang haram itu dan dijualnya kepada buruh-buruh kebun, dengan keuntungan yang menggiurkan.
Namun, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Juncto Pasal 112 ayat 1 dan Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksiimal 12 tahun ditambah dengan denda 8 Milyar Rupiah.
(Gby/beritasampit.co.id)