Setiap Perusahan Diwajibkan Menjalankan Program CSR Melalui Kerangka PPM

FOTO BERSAMA : Ist/BS - Asisten II Setda Katingan Ahmad Rubama dan sejumlah Kepala OPD Katingan saat foto bersama usai hadiri pelaksanaan acara Lokakarya Program CSR, di Aula Bappelitbang Kabupaten Katingan, Rabu, 29 Januari 2020.

KASONGAN – Dokumen cetak biru pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sektor pertambangan mineral dan batu bara Provinsi Kalimantan Tengah periode 2019-2021 telah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah Juli Tahun 2019 lalu. Selain itu juga telah diamanatkan dalam Kepmen ESDM Nomor 1824 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat atau CSR.

Sehingga dengan regulasi tersebut, maka setiap perusahan tambang diwajibkan menjalankan program CSR nya dengan kerangka Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan Drs Nikodemus MM saat menghadiri pelaksanaan acara Lokakarya awal pemetaan sosial PT Kalimantan Surya Kencana (Program CSR) di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Katingan, Rabu, 29 Januari 2020.

BACA JUGA:   Petugas Pemilu KPU dan Bawaslu di Katingan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, Kerangka PPM meliputi 8 pilar pembangunan yaitu Pendidikan, Kesehatan, Tingkat Pendapatan Riil, Kemandirian Ekonomi, Sosial Budaya, Pengelolaan Lingkungan, Kelembagaan dan Infrastruktur.

Pasalnya, hal itu untuk menghimpun data serta merumuskan program dimasa mendatang yang sejalan dan bersinergi dengan visi dan misi daerah serta mendukung tercapainya target-target pembangunan daerah yang telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Katingan 2018-2023.

“Saya mengajak setiap perusahaan agar adanya komitmen dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah melalui program CSR, sehingga setiap program yang dibutuhkan masyarakat dapat tertangani secara cepat, tepat dan efektif serta untuk mencapai daya guna dan hasil guna bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan riil,” jelasnya.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Gelar Bimtek Terkait Pengguna Aplikasi E-regulasi dalam Upaya Modernisasi dan Efisiensi Pelayanan Publik

Sementara itu, menurut Asisten II Setda Katingan, Ahmad Rubama, rencana Induk PPM juga harus didasarkan pada hasil pemetaan sosial (Social Mapping). Bahkan, katanya pemetaan sosial wajib dilakukan untuk mendapatkan gambaran awal kondisi masyarakat sekitar tambang sebelum aktivitas tambang dimulai.

“Dan ini tentunya memerlukan saran atau masukan para pihak yang akan menerima dampak agar pada saatnya nanti tidak menimbulkan efek yang luas sehingga perlu kebersamaan dalam menyusun strategi yang tepat dari dampak kegiatan itu sendiri,” pungkasnya.

(Nas/beritasampit.co.id