SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menangkap dua orang pria satu wanita terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kemarin Pada Hari Minggu 2 Februari 2020 bertempat di Jalan Hasan Mansur RT 42 RW 07, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang tim Satreskoba menangkap dua orang tersangka pria serta satu orang tersangka wanita atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” sebut PS Kasat Narkoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin 3 Februari 2020 di Sampit.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 Wib itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti utama sabu dengan berat 0,57 gram serta barang bukti lain diantaranya. Satu pack plastik klip kecil, uang tunai Rp. 350.000, satu buah potongan sedotan plastik warna putih, satu buah Hp warna biru dan satu buah Hp warna silver.
Adapun data identitas dari para tersangka yakni, Agung Pamungkas alias Agung (42), warga Jalan gang Mathaher, Rachmat Januardianto alias Amat (25), warga Jalan Hasan Mansur dan satu orang tersangka wanita bernama Siti Norfah alias Ade (35), yang merupakan warga Kecamatan Ketapang bermukim di Jalan DI Pandjaitan gang Delima 10.
“Untuk penyelidikan serta pendalaman kasus lebih lanjut, ketiga tersangka kini telah kami jebloskan ke rumah tahanan Mapolres Kotim,” demikian Iptu Arasi.
(im/beritasampit.co.id).