Ribut Soal Kasus Pukat Harimau di Perairan Kalteng. Kadis Lutkan Kotim: Itu Tugas Provinsi

Heriyanto

SAMPIT – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah menanggapi laporan nelayan Desa Ujung Pandaran terkait dugaan adanya nelayan dari luar yang melakukan aktivitas menangkapan ikan menggunakan jaring pukat harimau beberapa waktu lalu.

Permasalahan itu langsung ditindak lanjuti dengan meneruskan laporan kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), selaku pihak yang berwenang melakukan penindakan dugaan ilegal fising tersebut.

“Adanya indikasi nelayan dari provinsi lain yang masuk ke wilayah perairan Kalteng, khususnya Kotim dan Seruyan. Kami sudah menindaklanjutinya melaporkannya ke Dislutkan Provinsi Kalteng. Hasil konfirmasi terbaru pihak dari dislutkan provinsi sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Air dan Udara (Polairut) Polda Kalteng, untuk menindaklanjuti masalah itu, kita nanti saja semuannya lagi berproses,” ungkap Kepala Dislutkan Kotim, Heriyanto, selasa 04 februari 2020.

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

Diakui Heri, saat ini Dislutkan Kabupaten tidak bisa melakukan penindakan langsung terhadap ilegal fising tersebut, hal itu lantaran terkendala dengan peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, disana mengatur tentang kewenangan antara pemerintah daerah dan provinsi maupun pemerintah kabupaten kota.

“Khusus untuk pengawasan pengendalian perikanan, itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi dalam hal ini Dislutkan provinsi,” Katanya.

Sehingga Berdasarkan peraturan itu, menurut Heri, bukan hanya Dislutkan Kabupaten Kotim yang tidak bisa melakukan penindakan langsung, namun juga Dislutkan Kabupaten dan kota se indonesia.

“Dislutkan Kabupaten hanya memiliki tiga kewenangan, pertama kewenangan di Budidaya, kedua untuk perairan umum dengan melakukan pembinaan nelayan budidaya, kemudian ketiga pengolahan hasil perikanan, jadi hanya tiga hal ini, dan yang lain semuannya kewenangan dari provinsi,” jelasnya.

BACA JUGA:   Sudah Tiga Bupati Berganti Jalan Wilayah Utara Kotim Tetap Sengsara

Sementara, berkaitan fungsi pengawasan nelayan luar provinsi yang di indikasi melakukan aktivitas ilegal, seperti menggunakan pukat harimau. Heriyanto mengimbau kepada para nelayan yang ada di Kotim, agar tetap membantu pemerintah melakukan pengawasan, sehingga kasus pelanggaran itu tidak terulang lagi.

“Kalau pun ini jadi kewenangan Dislutkan Provinsi, kalau menemukan indikasi mencurigai kapal di luar kalteng melakukan penagkapan dari kita, sebagai data awal di cari dokumen yang lengkap misal di foto atau di video. Hal ini sangat membantu untuk kami bisa menindaklanjutinya,” pungkasnya. (Cha/ beritasampit.co.id)