Jembatan Mentaya Tidak Masuk dalam RPJMD

Drm/BS - H Rudianur

SAMPIT – Wacana Bupati Kotawaringin Timur  H Supian Hadi untuk memulai pembangunan Jembatan Mentaya pada tahun 2021 atau di tahun terakhir periode keduanya dalam memimpin bumi Habaring Hurung ini mendapat respon dari jajaran lembaga legislatif.

Komentar ini datang dari Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur H Rudianur yang menilai wacana pembangunan Jembatan yang membentang das Mentaya dan menghubungkan antara Kecamatan Seranau dan Kecamatan Baamang itu tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pemerintah daerah.

Bahkan legislator partai Golkar ini lebih mengarah pada program membuka keterisolasian jalur darat tersebut dengan cara melanjutkan program yang sudah ada dan berjalan saat ini yang juga dinilai sudah memakan anggaran cukup besar tersebut.

“Kita ketahui Jembatan yang akan dibangun itu memakan anggaran yang tidak sedikit, kami rasa anggaran itu lebih baik digunakan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur yang sudah ada, jalan yang sudah diwacanakan tembus hingga ke Pagatan tersebut,” ungkapnya Rabu 05 Februari 2020.

BACA JUGA:   Siswa Bagikan Takjil, Kadisdik Kotim: Menanamkan Pendidikan Karakter

Bahkan Rudianur juga menjelaskan anggaran 1,050 Triliun tersebut sudah mampu melengkapi fasilitas jalan yang saat ini sudah lakukan pengerjaan dilapangan oleh pihak terkait. Tentu menurutnya, lebih penting mengembangkan dan melanjutkan program yang sudah berjalan sehingga tidak mubazir nantinya.

“Kami di lembaga DPRD ini tentunya mendukung program yang memiliki azas manfaat yang tinggi bagi masyarakat, namun demikian tentunya ada kajian-kajian kami secara teknis di kelembagaan yang nantinya akan menjadi kesimpulan final dan itu harus mengacu pada RPJMD, dan sebelumnya juga belum pernah diusulkan,” tukasnya.

Diketahui RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional.

BACA JUGA:   Sejumlah Posko Pengamanan Lebaran di Kotim Akan Didirikan

Hal ini juga tertuang dalam Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Selain itu RPJMD juga menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi, misi, dan agenda Kepala Daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Disisi lain dalam penyusunannya tertuang amanah rakyat dalam bentuk kesepakatan tentang tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam jangka 5 tahun ke depan. Hal inilah yang menjadi acuan lembaga legislatif dalam menentukan arah serta kebijakan DPRD dalam setiap pembahasan anggaran.

(Drm/beritasampit.co.id)