Dialihfungsikan! Rumah Dinas Guru Jadi Perhatian Serius Komisi III

Berita Sampit
IM/BERITASAMPIT - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang juga Anggota Komisi IV, H Bunyamin.

SAMPIT – Berkaitan dengan rumah dinas guru di Kotawaringin Timur (Kotim) yang terletak di Jalan Jeruk 3, Kecamatan MB Ketapang yang diduga dialihfungsikan oleh oknum-oknum ASN rupanya mendapat perhatian serius dari jajaran Komisi III.

Dalam hal ini H Bunyamin meminta agar pihak Instansi terkait melakukan pengecekan terkait kebenaran berita tersebut. apabila memang terbukti menurutnya, maka wajib bagi oknum-oknum tersebut membayar retribusi daerah.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

“Kita berharap instansi terkait segera menindaklanjuti hal ini, jangan sampai ASN memberikan contoh yang kurang baik bagi masyarakat, kalaupun dialihfungsikan tentunya harus ada pertanggungjawaban untuk daerah, bisa dengan membayar retribusi,” Ungkap Anggota DPRD Kotim Dapil Selatan ini Rabu 12 Februari 2020.

Disisi lain menurutnya Aset Daerah yang dialihfungsikan tidak sesuai dengan peruntukannya tentunya melanggar Peraturan Kemendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dia mengingatkan agar ASN yang ada di Kotim ini bisa mencerminkan sikap yang menjadi panutan bagi masyarakat.

BACA JUGA:   Tugas Selesai, Gaji PPS di Kotim Menunggak

“Itu jelas melanggar, apalagi saya dengar jumlahnya 400 lebih, ini perlu perhatian serius, jangan sampai aset daerah terutama soal rumah dinas guru ini justru disewakan dan akan menjadi tidak terawat akhirnya,” Tutupnya.

(Drm/beritasampit.co.id)