Jasa Raharja Cabang Kalteng Berikan Santunan Kepada Ibu Dan Anak Korban Kecelakaan

IST/BS - Jasa Raharja Kalteng Saat menyerahkan santunan Kepada Supriadi

PALANGKA RAYA – Korban Kecelakaan yang terjadi di Jalan Sudirman Km 10 Sampit pada 15 Febuari 2020 yang menewaskan Halifah dan anaknya Amin mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Tengah.

Santunan tersebut diserahkan kepada Supriadi yang merupakan Suami Halifah dan  ayah dari Amin di Kediamannya Jalan Antang 2 Palangka Raya Senin 17 Febuari 2020.

Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Kalteng Mangandar Doloksaribu berkesempatan menyerahkan uang santunan sebesar 100 juta Rupiah yang langsung ditransfer kerekening Supriadi sebagai ahli waris.

BACA JUGA:   Agus Siswadi Apresiasi Peran Media Massa Sampaikan Informasi kepada Masyarakat Kalteng

“Ini sebagai pengemban amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jasa Raharja wajib menyampaikan santunan kepada Ahli Waris dan kami mengucapkan turut prihatin kepada keluarga atas musibah yang menimpa keluarga,” ujar Mangandar yang mewakili Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalteng. Senin 17 Febuari 2020.

Ia berharap santuan ini dapat meringankan beban dari pihak keluarga yang sedang mengalami duka, meski begitu ia tetap mengajak kepada semua masyarakat Kalteng untuk tetap memperhatikan kondisi jalan dan lebih berhati-hati.

BACA JUGA:   Evaluasi Perkembangan dan Penerapan Demokrasi, Kesbangpol Kalteng Gelar FGD

“Harapan kami kepada warga Kalimantan Tengah, mari kita ingat bahwa setiap kita melakukan perjalanan, tujuannya adalah sampai dengan selamat. Bukan hanya untuk kita, tapi juga untuk keluarga dan tentu juga tak kalah pentingnya untuk orang lain” imbuh Mangandar

Suami korban ,Supriadi mengucapkan terima kasih atas pelayanan cepat dan mudah dari Jasa Raharja dan kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja kerasnya Jasa Raharja untuk memproses pengurusan santunan.

(aul/beritasampit.co.id)