Dua Karyawan PT BJAB Terciduk Mencuri Buah Sawit Milik Perusahaan

IST/BS - Barang bukti hasil pencurian buah sawit milik PT BJAB yang telah diamankaan oleh Kepolisian

PANGKALAN BUN – Dua orang karyawan yang bekerja di PT BJAB terpaksa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum lantaran ulah mereka yang tertangkap tangan membawa buah sawit dengan menggunakan mobil pikap dari lahan sawit milik perusahaan.

Peristiwa tangkap tangan ini dibenarkan oleh Kapolsek Arut Ipda Rahis Fadhlillah kepada awak media bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang lelaki berinisial E (37) dan M (44) pada hari Sabtu 15 Februari 2020 sore.

“Dua orang tersangka merupakan warga Desa Kerabu yang bekerja sebagai karyawan PT BJAP yang tertangkap basah tengah mengangkut buah sawit dari kebun milik perusahaan tempatnya bekerja” ungkap Kapolsek Aruta.

BACA JUGA:   Menjelang Lonjakan Mudik Lebaran 2024, PT. Dharma Lautan Utama Kumai Siapkan 4 Armada Kapal

Menurut Kapolsek Ipda Rahis Fadhlillah Aksi keduanya  diketahui setelah karyawan lain melakukan patroli di sekitar blok A5 afd 18 dimana saat itu karyawan yang berpatroli merasa janggal atas keberadaan beberapa tandan buah sawit yang sudah terpetik, padahal belum memasuki masa panen yang ditentukan.

Setelah dilakukan pengintaian oleh beberapa karyawan lain, dan terlihat kedua pelaku ini tengah memuat tandan buah segar (TBS) ke dalam satu unit pick up yang kemudian tertangkap tangan yang kemudian langsung digelandang ke Polsek Aruta.

BACA JUGA:   Aktif Sebagai Bhabinkamtibmas dan Pengurus Masjid, Kapolda Kalteng Beri Kejutan Berangkatkan Umroh Kepada Aiptu Hartono

Lebih lajut Kapolsek Aruta Ipda Rahis Fadhlillah menambahkan saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu unit mobil pick up merk Toyota Hilux, satu buah alat panen sawit dodos, 80 janjang buah sawit telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp 2,5 juta rupiah, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

(Afr/beritasampit.co.id)