Pedaftaran Pasangan Bacagub dan Bacawagub Kalteng dari Perseorangan Resmi Dututup

PALANGKA RAYA-Sesuai tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimanatan Tengah (Kalteng) resmi menutup penyerahan syarat dukungan bakal calon (Bacalon) pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng untuk paslon perseorangan, pada Kamis (20/2/2020).

Menurut Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, sampai pada saat ditutupnya masa penerimaan pada pukul 24.00 WIB tadi malam, dengan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, tidak ada satupun pasangan Bacalon perseorangan yang menyerahkan syarat dungan ke Kantor KPU Kalteng.

“Maka dapat dipastikan bahwa pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng tahun 2020 ini tidak ada calon perseorangan atau independen,” tukas Harmain, Jumat (21/2/2020).

BACA JUGA:   Periode Kedua Halikinnor, Pemuda Cempaga ini Lebih Mendorong Berpasangan dengan Fajrurrahman

Dijelaskannya, sebagai mana telah diinformasikan sebelumnya, bahwa KPU Provinsi Kalteng telah membuka penerimaan syarat dukungan pasangan Bacalon perseorangan dari tanggal 16-20 Februari 2020 di Aula KPU Provinsi Kalteng Jl. Jend Sudirman No. 4, Palangka Raya.

“Pengumuman tentang syarat dan jadwal penerimaan syarat dukungan bagi Bacalon perseorangan telah dilaksanakan sejak tanggal 3- 16 Des 2019,” jelasnya.

“Daftar dukungan perseorangan tersebut harus dientry ke dalam template yang diunduh dari sistem informasi pencalonan atau SILON oleh operator Bacalon yang sebelumnya operator tersebut akan dibimtek oleh operator SILON KPU Provinsi Kalteng,” timpalnya.

BACA JUGA:   Jika Dapat Restu Dari Golkar, Fredy Mustofani Siap Bertarung di Pilkada Kotim

Daftar nama pendukung yg dientry ke dalam SILON oleh operator Paslon, tambahnya, kemudian menjadi salah satu syarat yang wajib diserahkan pada saat penyerahan dokumen dukungan.

“Jumlah dukungan untuk bakal paslon perseorangan adalah 175.323 dukungan
dengab sebaran paling sedikit di 8 kabupaten/kota se-Provinsi Kalteng,” rincinya.

(gra/beritasampit.co.id)