DPRD Kotim Terima Laporan, Dua Perusahan Ini Dinilai Tidak Peduli dengan Masyarakat

Drm/BS - Ketua BPD Bersama Ketua RT dan RW Desa Baampah saat menunjukan jalan desa yang sulit dikembangkan kepada M.Abadi Anggota DPRD Kotim baru ini

SAMPIT – Miris melihat kondisi jalan induk di Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur tersebut, pasalnya jalan desa dengan jarak 3 KM itu sulit  untuk ditingkatkan lantaran aksesnya menuju jalan tembus kearah jalan provinsi terhalang kebijakan sepihak dua perusahaan swasta yang bergerak dibidang kelapa sawit di wilayah hukum Desa itu sendiri.

Hal ini sendiri diutarakan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Baampah, yang biasa disapa Mahmud itu ketika menyampaikan hal tersebut kepada beritasampit.co.id saat menemani kunjungan kerja anggota DPRD Kotawaringin Timur M.Abadi di desa tersebut Jumat 21 Februari 2020 sore.

Dia menyampaikan aspirasi masyarakat kepada anggota dewan yang meninjau langsung keadaan jalan desa tersebut yang sulit untuk dikembangkan atau ditingkatkan lantaran terhalang jalan perusahaan yang merupakan jalur alternatif paling dekat untuk kepentingan mendesak bagi masyarakat setempat.

“Sebenarnya pihak perusahaan yang ada di wilayah hukum kami Desa Baampah ini yaitu perusahaan cabang dari Wilmar Group, dan PT Bakung Mas cabang atau group dari SSM, mereka sebelumnya berjanji akan membangun jalan tembus untuk desa kami ini, namun sampai saat ini belum terealisasi,” bebernya.

Ia juga mengakui saat ini jalur tembus di Bakung Mas sudah dibuka namu akses jalan masih terbatas lantaran kebijakan dari perusahaan.

“Akses kami masih terbatas, karena ada surat dari pihak perusahaan akan memutus akses jalan tersebut kembali, jalan itu dekat dan tembus ke KM 24, kalau jalan lain harus menempuh perjalanan hingga 35 KM,” ujarnya.

BACA JUGA:   Siswa Bagikan Takjil, Kadisdik Kotim: Menanamkan Pendidikan Karakter

Sedangkan pantauan dilapangan jalan desa sepanjang 3 KM tersebut masih belum ditingkatkan lantaran masalah akses yang masih menjadi polemik antara dua perusahaan yang saat ini masih terjadi.

Akibatnya, masyarakat harus menggunakan jalur sungai, seperti yang diungkapan Mahmud masyarakat desa setempat harus beraktivitas menggunakan jalur Sungai Mentaya yang jaraknya lumayan dekat dari desa tetangga daripada menempuh jalan alternatif lain yang jaraknya hingga 40 KM.

“Dari jalan desa kami ini kalau jalan yang berbatasan dengan dua PT itu di buka semua dan pihak perusahaan tidak lagi memutus akses itu jaraknya sangat dekat yakni sekitar 5 KM dari KM 24, dan saya yakin kemajuan desa kami ini akan mudah terwujud tetapi hingga saat ini belum ada kepastian dari dua perusahaan tersebut,” terang Mahmud.

Ditempat terpisah Manager Humas PT SSM Rusli Salim dikonfirmasi beritasampit.co.id Sabtu 22 Februari 2020 siang  ini menjelaskan pihaknya sudah memberikan izin sejak lama kepada masyarakat desa setempat untuk melintasi jalan milik perusahaan PT Bakung Mas yang merupakan perusahan perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Kami sudah memberikan izin kepada masyarakat desa Baampah untuk menggunakan jalan tersebut, sudah lama pak, tinggal menunggu perusahaan tetangga saja (PT MSM) karena jalan itu letaknya di perbatasan dua perusahaan,” ujar Rusli Salim.

BACA JUGA:   Halikinnor Sebut Harati Jilid II Belum Tentu Maju Pilkada 2024

Sementara itu Anggota DPRD Kotim M Abadi ikut geram dengan kebijakan perusahaan tersebut setelah menerima aduan masyarakat, dia meminta dengan tegas agar dua perusahaan yang beroperasi di wilayah desa setempat membaca kembali peraturan sebelum perusahaan itu beroperasi atau menggarap lahan di wilayah hukum Desa itu.

“Apabila tidak ada memberikan kontribusi dan tanggungjawab secara sosial maupun ekonomi kepada masyarakat dimana perusahaan itu beroperasi berarti mereka tidak mematuhi aturan, perlu dicatat keberadaan perusahaan di wilayah hukum desa dimana dia beroperasi harus memperhatikan segala bentuk hak yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, salah satu contohnya jalan desa Baampah ini yang sulit dikembangkan lantaran kebijakan dua  perusahaan tersebut,” ungkap Ketua fraksi PKB DPRD Kotim itu tadi siang.

Bahkan dalam hal ini Abadi mendorong masyarakat segera menyurati DPRD Kotim untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) supaya PT MSM (Wilmar Group) dan PT Bakung Mas (SSM) bisa mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada masyarakat desa Baampah dan desa sekitarnya.

“Dua desa yang saya kunjungi hari ini rata-rata kasusnya sama, dimana kepedulian pihak perusahaan khususnya perkebunan kelapa sawit ini hanya sebatas janji-janji saja, bahkan saya dengar ada kesepakatan tetapi tidak ada pelaksanannya,maka dari itu kami dorong masyarakat segera menyurati DPRD agar bisa memanggil dua perusahaan tersebut untuk di RDP,” tukasnya.

(Drm/beritasampit.co.id)