Warga Desa Tanah Putih dan Soren akan Eksekusi Lahan PT MAP ?

RAPAT. IST/BS - Puluhan warga Desa Soren dan Tanah Putih, sedang berkumpul membahas masalah Plasma 20 persen, yang aampai saat ini belum ada tanggapan oleh Pemda Kotim, di Kantor DPC PKB Kotim, Senin 24 Februari 2020. 

SAMPIT – Polemik warga dengan PT Mulia Argo Permai (MAP) terkait dengan pola kemitraan hak plasma 20 persen terus bergulir.

Bahkan pihaknya berencana jika sampai akhir bulan februari 2020 ini belum ada kepastian dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur menyelesaikan persoalan ini maka warga dari Desa Soren dan Tanah Putih akan melakukan tindakan dilapangan.

“Kemungkinan kalau tidak ada halangan ditanggal 7 april 2020 itu akan melakukan eksekusi oleh masyarakat desa setempat, apabila Pemda tidak ada tanggapan,” ungkap Koordinator Tim Aliansi Percepatan Perjuangan Perkebunan Plasma Desa Tanah Putih dan Soren, Muhammad Auri, Senin 24 Februari 2020.

Pihaknya juga akan kembali menyurati Pemda agar menjalankan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan, sehingga masyarakat di dua desa tersebut bisa mendapatkan hak plasma mereka sesuai dengan aturan.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Perintahkan Perbaikan Jalan Rusak saat Safari Ramadan di Kecamatan Baamang

“Apabila dilaksanakan Pemda maka penutupan lahan tidak akan terjadi, dan jika tidak ada tanggapan maka akan dilakukan eksekusi,” tegasnya

Sedangkan, sehubungan dengan mediasi yang pernah dilaksanakan beberapa waktu lalu antara Pemda, warga Desa Soren dan Tanah Putih yang juga dihadiri dari pihak PT MAP,

Ia mengakui sebelumnya pernah dilakukan mediasi dan disepakati dengan melakukan koordinasi dengan BPKH Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian dilanjutkan Kementrian. Namun sangat disayangkan, setelah lama di tunggu warga belum ada tanggapan yang jelas dari Pemkab.

“Hampir satu bulan tidak ada jawaban yang pasti kapan dilaksanakan, akhirnya kami kembali berkumpul mengambil kesimpulan dengan langkah langkah sendiri bersama warga desa,” jelasnya

BACA JUGA:   Panen Massal di PT AKPL, Warga Bermalam Hingga Buka Warung di Lokasi

Selain itu, Auri menerangkan, pihaknya bersama kepala desa juga telah melakukan koordinasi ke BPKH Kalimantan Tengah dan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Perkebunan, yang hasilnya sudah mengeluarkan SK kepada pihak PT MAP melakukan pelepasan kawasan seluas 20 persen untuk maayarakat sekitar.

“Alhamdulillah SK Kementrian yang dikeluarkan memang benar, bahwa plasma 20 persen itu wajib dilaksanakan dan pelepasan kawasan itu. Tapi keliatannya sampai detik ini Pemda tidak ada melakukan tindakan apa-apa, dengan dalih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP),” pungkasnya.

(Cha/beritaaampit.co.id)