Dua Budak Sabu Divonis Tujuh Bulan Penjara

VONIS - Ketua Majelis Hakim Zulkifli saat menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa penyalahgunaan narkoba

PALANGKA RAYA – Karena berbuat baik dan sopan serta berterus terang selama persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Dua sekawan JF dan AS hanya divonis tujuh bulan penjara. JF dan AS dihukum karena terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Vonis yang diterima dari Ketua Majelis Hakim Zulkifli lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati yakni 12 bulan. Dengan vonis itu juga ke dua terdakwa menerimanya dengan lapang dada.

BACA JUGA:   Galian C Beroperasi di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit, Warga Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan

“Terdakwa sudah melakukan penyalahgunaan natkotika jenis sabu-sabu dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi,” Ucap Zulkifli, Selasa 25 Febuari 2020.

Terpisah, Liliwati pun menerima putusan tersebut, pasalnya kedua terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar. “Kita terima dengan putusan yang dijatuhkan,” Ujar Liliwati

Sebelumnya, JF dan AS diciduk oleh aparat kepolisian saat hendak menjenguk pacarnya yang lagi sakit akibat kecelakaan di Desa Timpah. Namun karena mendapatkan informasi sang kekasih dibawa ke Palangka Raya, keduanya menuju kesana dengan menggunakan mobil terdakwa AS.

BACA JUGA:   Satpol PP Palangka Raya Siap Amankan Hari Paskah Nasional 2024

“Waktu itu memakai mobil terdakwa AS dengan tujuan ke Palangka Raya. sebelum berangkat ke Palangkan ke duanya menggunakan sabu-sabu terlebih dahulu. JF dan AS akhirnya ditangkap disekitar jalan G obos VII,” tegas Liliwati
( aul/beritasampit.co.id)