Kisah Dua Budak Niat Jenguk Pacar Sakit, Hingga Divonis Tujuh Bulan Penjara

AUL/BS - Ketua Majelis Hakim Zulkifli saat menjatuhkan vonis kepada budak sabu.

PALANGKA RAYA – Karena berbuat baik dan sopan serta berterus terang selama persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dua sekawan Jhon Free Mozard dan Adi Sriyono hanya divonis tujuh bulan penjara akibat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Vonis yang diterima dari Ketua Majelis Hakim Zulkifli lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati yakni 12 bulan. Dengan vonis itu, kedua terdakwa menerimanya dengan lapang dada.

“Terdakwa sudah melakukan penyalahgunaan natkotika jenis sabu-sabu dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi,” ucap Zulkifli, Selasa 25 Februari 2020.

BACA JUGA:   Terkait Dugaan Malpraktik, RSUD Doris Ungkap Penanganan yang Dilakukan Sudah Sesuai Prosedur

Terpisah, Liliwati pun menerima putusan tersebut, pasalnya kedua terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar, “Kita terima dengan putusan yang dijatuhkan,” ucapnya.

Awalnya, dua pemuda ini berniat menjenguk pacar yang lagi sakit akibat kecelakaan, Jhon Free Mozard dan temannya Adi Sriyono malah diciduk petugas kepolisian atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya berencana menjenguk pacar terdakwa John di Desa Timpah. Namun karena mendapatkan informasi sang kekasih dibawa ke Palangka Raya, keduanya menuju kesana dengan menggunakan mobil terdakwa Adi.

BACA JUGA:   Afner Belum Mendapatkan Penjelasan Ilmiah Terkait Kematian Anaknya dari RSUD Doris Sylvanus

“Waktu itu memakai mobil terdakwa Adi dengan tujuan ke Palangka Raya. Dan keduanya ditangkap disekitar jalan G.obos VII,” Tegas Liliwati

Diketahui, kedua terdakwa memakai barang haram itu sebelum berangkat ke Palangka Raya, yang dipesannya dari Erwin yang kini DPO, dengan harga 250 ribu.

(Aul/beritasampit.co.id)