Seorang Warga Diciduk Polisi, 2 Paket Sabu Ditemukan

Berita Sampit
Ist/BS - Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya menciduk tersangka RS atas kepemilikan dua paket sabu di baraknya, Senin, 24 Februari 2020 sore.

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisia RS dikagetkan dengan kedatangan Satuan Reserse Narkotiba Polresta Palangka Raya ke tempat tinggalnya di sebuah barak Jalan Yos Sudarso Sudarso Kota Palangka Raya pada Senin, 24 Februari 2020 sore.

Kaget bukan kepalang RS, pihak Kepolisian langsung menggeledah seluruh badan dan ruangan hingga petugas menemukan 2 paket barang haram yang mengandung zat Psikotropica jenis sabu.

BACA JUGA:   Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Dapat Bogem Mentah

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, “Tersangka berhasil ditangkap oleh Anggota Resnarkoba disebuah barak di bilangan Jl. Yos Sudarso Sudarso Kota Palangka Raya” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakanya, “Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dengan berat 0,65 gram, selanjutnya tersangka berikut barang bukti segera diamankan di Mako Polresta Palangka Raya guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut” tambah Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto.

BACA JUGA:   Galian C Beroperasi di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit, Warga Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara.

(Afr/beritasampit.co.id)