KPU Kotim Perpanjang Pendaftaran PPS

Berita Sampit
IST/BS - Jadwal perpanjangan pendaftaran PPS

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan perpanjangan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan perubahan timeline pembentukan PPS, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim, tahun 2020 dengan keadaan khusus.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPS di Kotim.

“Sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran tanggal 24 Februari 2020 pada pukul 24.00 WIB, ada 164 desa/kelurahan yang jumlah pendaftarannya masih kurang dari 2 kali kebutuhan PPS atau kurang dari 6 pendaftar,” tulis KPU Kotim pada pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Selasa, 25 Februari 2020.

BACA JUGA:   Kecamatan Ketapang dan Baamang Dapat Bagian Berkah dari Pemprov Kalteng

Dengan kekurangan jumlah pendaftar tersebut, maka KPU Kotim memperpanjang pendaftaran calon anggota PPS untuk Desa/Kelurahan tersebut.

“Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan mulai 25 hingga 27 Februari 2020,” sebutnya.

Adapun berkas pendaftaran dapat diserahkan ke kantor Desa/Kelurahan dan kantor Kecamatan, dikirim via ekspedisi. ke email KPU Kotim atau juga dapat diserahkan langsung Kantor KPU Kotim.

BACA JUGA:   Tingkatkan Silahturahmi Keluarga Besar RSUD Palangka Raya Gelar Buka Puasa Bersama

“Penerimaan berkas, untuk tanggal 25 hingga 26 Februari 2020 dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dan tanggal tanggal 27 Februari 2020 dari jam 08.00 WIB hingga 24.00 WIB,” tutupnya.

(jun/beritasampit.co.id)