Fairid Naparin:Perubahan RPJMD Sarana Mencapai Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota Palangka

Wakil Walikota, Umi Mastikah Sriosako

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota atau Pemkot Palangka Raya akan menyelaraskan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN tahun 2020-2024.

Demikian dikatan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam penjelsannya yang dibacakan Wakil Walikota, Umi Mastikah Sriosako dalam rapat paripurna, Kamis (27/2/2010) siang, menanggapi pemndangan umum fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya yang dibacakan oleh Juru Bicaranya, Sigit Widodo, Rabu (26/2/2020) malam.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

Menurut Walikota, swbagaimana disampaikan oleh Wakil Walikota, Pemkot akan memaksimalkan waktu secara efektif sehingga proses penyusunan dan penyelesian dokumen perubahan RPJMD ini tepat waktu serta tidak melampaui batasan yang ditentukan.

“Memastikan perubahan RPJMD merupakan kebutuhan organisasi dan merupakan sarana untuk mencapai visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya secara maksimal,” jelas Umi mengutip penjelasan Walikota.

BACA JUGA:   20.379 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Palangka Raya

Seperti diketahui, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya ke-5 Masa Sidang II Tahun 2019/2020, Walikota mengajukan erubahanan terhadap Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023.

(gra/beritasampit.co.id)