Satreskrim Polres Kobar Ringkus 4 Kawanan Pencuri dan Penadah

Berita Sampit
TERSANGKA - Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP E Dharma B Ginting bersama timnya brhasil meringkus kawanan pncuri.

PANGKALAN BUN – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP E Dharma B Ginting mengatakan, pihaknya merasa bangga sebab tanpa melalui bantuan Closed Circuit Television (CCTV), Anggota Satreskrim Polres Kobar berhasil menggulung empat kawanan pencuri dengan pemberatan.

“Jadi kelima tersangka ini, ditangkap tidak dibantu melalui CCTV tapi berkat penyelidikan para anggota Satreskrim Polres Kobar. Yang tentunya setelah mendapat laporan dari masyarakat mereka langsung menyebar dan menyelidiki ke sejumlah TKP”,kata Kapolres,saat Press Release Jumat 28 Februari 2020.

Menurut Kapolres, keempat kawanan pencuri masing-masing berinisial SU, AS, AA dan MR, warga Pangkalan Bun, pelaku melancarkan aksi pencuriannya di 8 TKP.

Yakni SU, 1 TKP, di Jalan Pangeran Antarasri Gang Parau II RT 01 Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar. dengan barang bukti yang SU, tiga buah HP 2 merk Oppo F7, 1 merk Iphone S5 W dan 2 buah Laptop Acer one 14.

BACA JUGA:   Tingkatkan Silahturahmi Keluarga Besar RSUD Palangka Raya Gelar Buka Puasa Bersama

Pelaku AS mencuri di 3 TKP, di Jalan Mak Jambek RT.04 Kelurahan Raja Sebrang, Warung Kopi Jalan Abdul Syukur  RT 10 Kelurahan Raja serta Teras Majid Sirajul Muhtadin Kampung Baru.

Dari tangan tersangka AS ditemukan barang bukti, 3 buah HP merk Oppo, Xiaomi dan Samsung, 1 buah Tablet merk Adwan serta 1 buah Camera merk Sony.

Pelaku AA, merupakan mantan residivis 3 kali dipenjara, melakukan pencurian di 2 TKP, Perumahan Dokter Jalan Sultan Imanudin Pangkalan Bun dan Perumahan Dinas BEA Cukai, dengan barang bukti, sebuah Sepeda Motor Honda Beat Nopol KH 3476 RF, 2 buah HP merek Samsung dan Vivo, serta 1 buah charger HP, dan 1 buah pisau yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

BACA JUGA:   Warga Kecewa Kades Tak Hadiri Rapat Mediasi Tuntutan Plasma di Kantor Kecamatan

selain itu juga Polres Kobar berhasil menangkap MR penadah barang curian, TKP di Lapangan Istana Kuning Pangkalan Bun. Modus tersangka sebagai penadah hasil curian, membeli sebuah HP merk Oppo dari hasil pencurian, dengan tukar tambah uang sebesar Rp 100.000.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat, juga kepada seluruh penjual barang, terutama toko-toko penjual HP mulai saat ini harus meningkatkan kewaspadaannya.

“Termasuk rumah-rumah harus ada yang menjaga, kalau rumah saat ditinggalkan pemiliknya” ungkap Kapolres.

(Man/beritasampit.co.id).