Sejumlah Bidan Ancam Bupati Tidak Bertugas 1 x 24 Jam, Ini Alasannya

AUDIENSI : NAS/BS - Perwakilan Bidan Krisnati Dewi saat menyampaikan tuntutan kepada Bupati Katingan, di gedung Salawah Kasongan, Senin, 2 Maret 2020.

KASONGAN – Organisasi Profesi Kesehatan dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Katingan lakukan audiensi dengan Bupati Katingan Sakariyas, di gedung Salawah Kasongan, Senin 2 Maret 2020, membahas tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Katingan yang kini berkurang.

Hadir Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang, Sekretaris Daerah Katingan Nikodemus, Kepala Inspektoral Katingan, Kepala Dinas Pendidikan Katingan M Hasrun, dan Kepala Dinas Kesehatan Katingan dr Robertus Pamuryanto, serta organisasi profensi kesehatan dan PGRI.

Dalam audiensi itu, perwakilan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Katingan, Krisnati Dewi yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Banut Kalanaman, menyampaikan hasil rapat pertemuan para Bidan yang dilaksanakan Jum’at, 7 Februari 2020 lalu di aula sekretariat KNPI Kabupaten Katingan.

Dari hasil rapat itu, disampaikan Krisnati Dewi, bahwa pihaknya menolak dengan tegas Peraturan Bupati Katingan Nomor 40 tahun 2020 tentang besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kemudian, mendukung surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, perihal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat fungsional tertentu atau tenaga medis di Puskemas, di rumah sakit yang dirasakan sangat tidak rasional.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

Selain itu, pemerintah daerah diminta menghitung kembali TPP khususnya Bidan, karena dengan beban kerja, dengan resiko kerja, dan tuntutan untuk profesi Bidan sangat besar. Bahkan ia minta uang jaga pada rumah sakit Mas Amsyar dan Puskesmas agar tidak dihapus.

“Apabila tidak disetujui berkaitan dengan uang jaga rumah sakit dan Puskesmas, kami (Bidan) tidak bersedia untuk dinas malam dan dinas siang,” tegas Krisnati Dewi saat membacakan tuntutan tersebut.

Lebih lanjut, ia meminta dengan hormat kepada Bupati dan Wakil Bupati beserta kepada OPD untuk dipertimbangkan kembali terkait tuntutan tersebut. Karena pihaknya merasa bekerja dalam satu wadah satu dalam rumah, katanya, makan sama-sama ada yang makan daging ada yang makan ikan.

BACA JUGA:   Penyuluh Agama dan Anggota Asosiasi Keagamaan Diharapkan Mampu Jalankan Tugas

“Dan yang terakhir, ini yang sangat kami rasakan apabila tidak ada solusi dalam permasalah ini. Kami siap beraksi dengan tidak melakukan tugas kami selama 1x 24 jam. Dan bila berlanjut sampai tidak ditemukan solusi dan kesepakatan bersama tentang masalah ini,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya Bupati Katingan Sakariyas, sudah menjelaskan dan sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan Tunjungan Kinerja maupun tunjangan lauk pauk sudah tidak diperbolehkan lagi dan sudah di hapus.

Sekarang yang ada adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) namun halnya dengan tunjungan kinerja dan jumlah berkurang. (nas/beritasampit.co.id).