Terang-Terangan !!! Sejumlah Bidan Ancam Mogok Kerja

Berita Sampit
AUDIENSI : NAS/BS - Perwakilan Bidan Krisnati Dewi saat menyampaikan tuntutan kepada Bupati Katingan, di gedung Salawah Kasongan, Senin, 2 Maret 2020.

KASONGAN – Organisasi profesi kesehatan dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Katingan lakukan Audiensi dengan Bupati Katingan Sakariyas, di gedung Salawah Kasongan, Senin, 2 Maret 2020.

Hadir Wakil Bupati Katingan Sunardi N T Litang, Sekretaris Daerah Katingan Nikodemus, Kepala Inspektoral Katingan, Kepala Dinas Pendidikan Katingan M Hasrun, dan Kepala Dinas Kesehatan Katingan dr Robertus Pamuryanto, serta organisasi profesi kesehatan dan PGRI.

Audiensi bersama Bupati Katingan Sakariyas ini, berkaitan dengan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Katingan berkurang.

Dalam audiensi itu, perwakilan dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Katingan, Krisnati Dewi bertugas di puskesmas Pembantu Banut Kalanaman, membacakan hasil rapat pertemuan para bidan, pada Jumat 7 Februari 2020, di Aula sekretariat KNPI Kabupaten Katingan lalu.

Dari hasil rapat itu, menurut Krisnati Dewi Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2020 tentang besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan, menyampaikan beberapa tuntutan kepada Bupati Katingan.

BACA JUGA:   Pemerintah Provinsi Kalteng Kembali Luncurkan Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya

Salah satunya, Menolak dengan tegas Peraturan Bupati Katingan nomor 40 tahun 2020 tentang besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kemudian, mendukung surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, perihal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat fungsional tertentu atau tenaga medis di Puskemas, rumah sakit yang dirasakan sangat tidak rasional.

Selain itu juga, pemerintah daerah diharapkan menghitung kembali TPP khususnya Bidan. Berkaitan dengan beban kerja, dengan resiko kerja karena tuntutan untuk profesi Bidan sangat besar. Menuntut uang jaga pada rumah sakit Mas Amsyar dan Puskesmas agar tidak dihapus.

“Apabila tidak disetujui berkaitan dengan uang jaga rumah sakit dan Puskesmas, kami (Bidan) tidak bersedia untuk dinas malam dan dinas siang,” tegas Krisnati Dewi saat mewakili membacakan surat tuntutan tersebut.

Lanjutnya, terkait hal yang disampaikan pihaknya, dimohon dengan hormat kepada Bupati dan Wakil Bupati beserta kepada OPD untuk di pertimbangkan kembali. karena pihaknya merasa (Bidan) bekerja dalam satu wadah satu dalam rumah, kita (Bidan) makan sama-sama ada yang makan daging ada yang makan ikan.

BACA JUGA:   Partai Demokrat Mampu Mempertahankan Waket di DPRD Provinsi Kalteng

“Dan yang terakhir, ini yang sangat kami rasakan apabila tidak ada solusi dalam permasalah ini. Kami siap beraksi dengan tidak melakukan tugas kami selama 1x 24 jam. Dan bila berlanjut sampai tidak ditemukan solusi dan kesepakatan bersama tentang masalah ini. Kasongan 7 Februari 2020 yang mewakili bidan Kabupaten Katingan,” pungkasnya.

Namun, sebelumnya Bupati Katingan Sakariyas, sudah menjelaskan dan sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, berkaitan dengan Tunjungan Kinerja maupun tunjangan Lauk Pauk sudah tidak diperbolehkan lagi dan sudah di hapus. Karena peraturan Menteri Dalam Negeri seperti itu. Sementara sekarang adalah namanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) namun halnya dengan tunjungan kinerja dan jumlah berkurang.

(nas/beritasampit.co.id)