DPRD Seruyan Kunker Ke DPMD Kotim, Tentang Ini

KUNKER : ARIFIN/BS - Kepala DPMD Kotim (tengah) saat menjelaskan tentang Tupoksi BPD pada saat Kunker DPRD Seruyan tentang Raperda BPD, Rabu 4 Maret 2020.

SAMPIT – Suatu kehormatan bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Pasalnya, anggota DPRD Seruyan mengadakan Kunjungan Kerja (Kunker) bagaimana penyusunan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala DPMD Kotim Hawianan mengatakan, sangat tepat anggota DPRD Seruyan mengadakan Kunker ke DPMD untuk penyusunan Raperda BPD.

“Kami apresiasi, itu langkah cepat dan bagus yang dilakukan DPRD Seruyan untuk membuat Raperda BPD belajarnya ke DPMD Kotim,” katanya, Rabu, 04 Maret 2020.

BACA JUGA:   Instruksi Bupati Tak Dihiraukan THM Sampit, Bulan Suci Ramadan Tetap Buka

Sementara itu, dalam paparan perwakilan anggota DPRD Seruyan, banyak perbedaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPD di Seruyan. Salah satunya, mengenai BPD bisa mengusulkan Penjabat (Pj) Kepala Desa, sedangkan di Kotim BPD tidak punya wewenang.

Ketua Komisi I DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, terpilihnya DPMD Kotim sebagai lokasi Kunker untuk penyusunan Raperda BPD karena lokasinya tidak begitu jauh dan Kotim merupakan “bapak Seruyan”.

BACA JUGA:   Warung Penjual Solar Eceran Terbakar, Jago Merah Merambat ke Bengkel

“Awalnya kawan-kawan mau Kunker ke Pulau Jawa. Saya bilang, kenapa tidak di Kotim saja karena Kotim merupakan bapaknya Seruyan (Pemekaran dari Kotim) dan sesuai kesepakatan kami akhirnya ke Kotim,” kata legislator Partai Demokrat Seruyan itu. (ifin/beritasampit.co.id).