Niat Jual Sabu, Warga Hampalit Ini Digulung Polisi

TRANSAKSI SABU : IST/BERITA SAMPIT - Ra Als Beben, Terduga pelaku pengedar narkoba saat diamankan Satresnarkoba Polres Katingan

KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan kembail meringkus terduga pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Pendahara RT 07 Kecamatan Tewang Sangalang (TWS) Garing, Kabupaten Katingan.

Informasi dari kepolisian, bahwa diketahui pelaku berinisial Ra Als Beben (43) yang merupakan warga Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir. Pelaku diamankan saat hendak bertransaksi, Selasa 3 Maret 2020 sekira pukul 12.00 Wib.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu M  Yosep Sukmawijaya, membenarkan kejadian penangkapan pelaku dan barang bukti.

Dijelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba ditemukan tiga paket narkoba jenis sabu dan uang sejumlah Rp 1,4 juta diduga hasil transaksi, serta barang bukti lainnya seperti plastik klip dan Handphone serta sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.

BACA JUGA:   Berikut Kronologis Begal Bersajam hingga Dilumpuhkan Brimob 

Menurut Kasatresnarkoba Iptu M Yosep Sukmawijaya, saat penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga aparat Polres Katingan segera mengamankan bersama barang bukti ke Mapolres.

“Tiga paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 10,56 gram. Kini terduga pelaku penyalahgunaan narkotika bersama dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasatresnarkoba Iptu M Yosep Sukmawijaya.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan dapat Respon Baik dari KLHK Usai Koordinasi Terkait Penggunaan Kawasan Hutan

Lanjutnya menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, mengungkapkan apresiasi atas pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba.

“Tentunya hal ini kami apresiasi. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas bagi para pelaku yang menyalahgunakan Narkotika di Kabupaten Katingan,” singkatnya.

(nas/beritasampit.co.id)