PALANGKA RAYA – Anggaran untuk melayani dan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah disediakan pemerintah sekitar 1 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Tengah Ilham Djaya, saat menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintahan daerah tentang Undang-undang nomor 15 tahun 2019 dan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Kamis 5 Maret 2020.
“Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sekitar 1 milyar rupiah untuk membantu terkait soal hukum untuk orang-orang tidak mampu,”, kata Ilham dalam sambutanya.
Sehingga, ia berharap Kepada Bupati dan Wali Kota, agar dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bantuan hukum tersebut. Bantuan hukum ini, katanya, hanya digunakan oleh orang yang tidak mampu saja.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Kalteng hanya ada 10 Lembaga. (Hardi/beritasampit.co.id).